LBH

LBH AKAS

LBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum salah satu penjamin akan kebutuhan akses keadilan (acces to justice) serta kesamaan didepan hukum (equality before the law). Jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin ini dilahirkanlah Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sebagaimana UU Nomor 16 tahun 2011 yang telah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5248. Dalam UU ini sebagai payung hukum, UU ini secara rinci dijelaskan Pengertian Bantuan Hukum, Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum beserta syarat dan tata caranya.

Visi Misi

Visi

Terbinanya masyarakat hukum dengan tatanan yang adil dan beradab demi terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi Hukum, Hak Asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.

Misi

Tujuan

TUJUAN

Selain daripada itu semua adalah untuk mewujudkan beberapa perkara yang dirasa sangat penting demi kelangsungan hidup beragama, dan juga untuk kebahagiaan, ketentraman dan kesuksesan ummat Islam itu sendiri, diantaranya;

  • perlindungan hukum

    Memberikan perlindungan hukum kepada laki-laki, perempuan, anak-anak, gender, dan disabilitas.

  • kelompok

    Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada pemerintah, pengadilan dan lembaga-lembaga lainnya.

  • kerjasama

    Menjalankan kerjasama dengan pihak swasta maupun pemerintah melalui sistem rujukan dalam rangka perlindungan dan atau pendampingan hukum bagi pencari keadilan.

  • Menyelenggarakan

    Menyelenggarakan secara aktif penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya.

  • pengembangan

    Melakukan pengembangan sumber daya hukum masyarakat serta mewujudkan terbukanya akses terhadap keadilan bagi perempuan dan masyarakat miskin serta melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manuai dan pelanggaran kejahatan kemanusiaan lainnya.

  • Bantuan

    Memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma- cuma, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.