LBH
LBH AKAS
LBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum salah satu penjamin akan kebutuhan akses keadilan (acces to justice) serta kesamaan didepan hukum (equality before the law). Jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin ini dilahirkanlah Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sebagaimana UU Nomor 16 tahun 2011 yang telah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5248. Dalam UU ini sebagai payung hukum, UU ini secara rinci dijelaskan Pengertian Bantuan Hukum, Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum beserta syarat dan tata caranya.

Visi Misi
Visi
Terbinanya masyarakat hukum dengan tatanan yang adil dan beradab demi terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi Hukum, Hak Asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.
Misi
Proposal Umum
Tujuan
TUJUAN
Selain daripada itu semua adalah untuk mewujudkan beberapa perkara yang dirasa sangat penting demi kelangsungan hidup beragama, dan juga untuk kebahagiaan, ketentraman dan kesuksesan ummat Islam itu sendiri, diantaranya;